
Konsultasi Umum Perpajakan
Pemberian jasa profesional berupa konsultasi maupun asistensi / pendampingan dalam bidang perpajakan baik secara lisan maupun tertulis, memberikan solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Bertujuan untuk melakukan efisiensi beban pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tax planning merupakan salah satu cara yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan atas usahanya atau penghasilannya sehingga mendapat penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Review Pajak (Tax Review)
Jasa profesional untuk mereview dan menganalisa laporan keuangan klien ditinjau dari aspek perpajakan untuk memberikan gambaran atas implikasi perpajakan dan juga menghitung tingkat resiko / potensi pajak terutang dari hasil temuan (tax exposure) yang mungkin akan dihadapi klien di kemudian hari
Jasa Pajak Bulanan
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk menghitung dan menyiapkan penyetoran pajak terutang ke Kas Negara, serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak baik secara langsung maupun secara online yaitu atas Surat Pemberitahuan Masa (SPT) dan Bukti Pemotongan untuk PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, Pasal 23/26, Pasal 25, Pasal 4 ayat 2 Final, PPN dan PPnBM (termasuk e-faktur) dan membuat surat balasan ke Kantor Pajak (apabila ada).
Penyusunan dan Pelaporan SPT Tahunan
(Badan Maupun Perorangan/Orang Pribadi)
Yaitu membuat dan melaporkan SPT Tahunan Badan berdasarkan laporan keuangan yang dibuat oleh klien dan SPT Tahunan Orang Pribadi berdasarkan Bukti Pemotongan Pajak, daftar harta, daftar kewajiban, dan data relevan lain yang disiapkan oleh masing-masing Orang Pribadi.
Layanan Administrasi Perpajakan
Merupakan pemenuhan kelengkapan administrasi perpajakan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), meliputi permohonan NPWP, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), pindah KPP, Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak, Sentralisasi PPN, permohonan EFIN, Sertifikat Elektronik, dll.

Proses Pemeriksaan dan Keberatan Pajak
Mendampingi atau menjadi kuasa pada proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak hingga selesai, termasuk juga menyiapkan surat-surat tanggapan, surat keberatan, memberikan penjelasan kepada pemeriksa pajak (fiskus) sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan atau Surat Keputusan Keberatan.
Proses Banding Pajak
Mendampingi atau menjadi kuasa pada proses banding pajak di Pengadilan Pajak hingga selesai, termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan serta memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim, hingga mendapatkan hasil berupa Putusan Banding/Pengadilan.


Proses Restitusi Pajak
Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
